Kamis, 28 Maret 2013

SUMPAH POCONG DALAM HUKUM KITA

Banyak yang bertanya kepada saya perihal postingan terakhir saya mengenai pasal santet. Dalam postingan tersebut saya sampaikan bahwa solusi atas tuduhan santet harus diselesaikan dengan sumpah pocong oleh pihak tertuduh. Apabila yang bersangkutan tidak bersedia, baru lah dikenakan sanksi pidana melalui proses hukum yang semestinya. Beberapa teman menganggap saya kurang rasional dan logis dalam memberikan solusi. Tulisan ini mencoba menjelaskan apa dan bagaimana kedudukan sumpah dalam hukum kita, termasuk sumpah pocong. 

Bahwa suatu norma hukum ketika akan dirumuskan dalam suatu undang-undang harus dapat mengakomidir kenyataan-kenyataan sosiologis di masyarakat, baik itu larangannya maupun solusi penyelesaiannya. Di Indonesia terdapat ratusan suku yang masing-masing suku memiliki norma dan aturan adat yang dijunjung tinggi oleh para anggota masyarakat suku tersebut. Sudah seharusnya setiap undang-undang yang akan diberlakukan di negara kita harus diseleraskan dengan kenyataan hukum yang hidup di masyarakat yaitu hukum adat, begitu juga dengan usulan saya menerapkan sumpah pocong dalam penyelesaian tuduhan santet.  Solusi ini merupakan win-win solution yang akan mereduksi timbulnya gejolak di masyarakat dan telah terbukti pada kejadian di beberapa daerah, dimana tidak ada aksi balasan dan kerusuhan ketika sumpah pocong sudah dilaksanakan.

Kedudukan sumpah sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa di pengadilan sebenarnya sudah ada di hukum perdata kita. Pasal 164 HIR yang menjadi salah satu pedoman hukum acara perdata menempatkan sumpah sebagai alat bukti ke-5. Pasal 177 HIR mendefinisikan sumpah sebagai keterangan yang diucapkan dengan khidmat bahwa jika orang yang mengangkat sumpah itu memberi keterangan yang tidak benar, ia bersedia untuk dikutuk Tuhan. Oleh karena itu maka sumpah adalah suatu cara untuk menguatkan suatu keterangan seseorang sebagai salah satu pihak yang berperkara. Sedangkan mengenai tata caranya tidak diatur dengan detail oleh undang-undang.Dengan diucapkan sumpah maka sengketa perkara antara para pihak dinyatakan selesai. Sumpah pocong dapat dikategorikan sebagai sumpah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut. Sehingga dengan demikian sumpah pocong menemukan posisinya dalam ranah hukum kita. Hanya saja, kali ini diterapkan dalam hukum pidana atau hukum acara pidana kita, khusus sebagai penyelesaian tuduhan santet saja.

Demikian kira-kira pendapat saya. Hanya sekedar pendapat dan urun saran saja. Semoga bermanfaat !


Salam,


Agus Susmoro,S.H.




Rabu, 27 Maret 2013

KONTROVERSI PASAL SANTET


KONTROVERSI PASAL SANTET

Pembicaraan RUU KUHP yang salah satu pasalnya adalah mengatur tentang santet beberapa hari ini telah mengisi ruang publik dan cukup mendapat perhatian besar dari masyarakat. Sebenarnya pengaturan tentang santet dalam hukum pidana kita bukanlah hal baru. KUHP kita dalam Pasal 546 telah mengatur tentang hal ini. Namun dengan redaksi dan ancaman hukuman yang berbeda. Pasal tersebut menyebutkan : 

"Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
1. barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib;

2. barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri."

Sedangkan dalam rumusan RUU KUHP delik ini dirumuskan sebagai berikut :

"Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau  fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Perumusan delik diatas dilakukan secara formil artinya yang dipidana bukan akibat dari suatu perbuatan tetapi justru perbuatannya yang dipidana. Bagi yang setuju pengaturan tentang pasal santet ini berpendapat pasal ini dianggap sebagai solusi atas kebutuhan sosial di masyarakat yang kepercayaan atas hal-hal ghaib masih berakar dan guna menghindari main hakim sendiri. Di lain pihak ada beberapa kalangan yang menganggap pengaturan tentang santet dalam RUU KUHP dikhawatirkan rawan kriminalisasi. 

Terlepas dari pro-kontra tersebut, kami berpendapat penyalahgunaan tentang ilmu hitam, santet, sihir atau apapun namanya perlu dilarang penggunaannya. Hal ini sebagai solusi paling ideal guna mengatasi kegelisahan  sosial di sebagian masyarakat kita yang masih percaya dengan hal-hal seperti itu dan tentu saja menghindari main hakim sendiri seperti yang sering terjadi di beberapa daerah. Selain itu, pada asasnya suatu undang-undang sudah seharusnya memiliki muatan sosiologis, artinya harus dapat mengakomodir akan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Namun, tidak hanya rumusan delik dan sanksinya saja yang harus diakomodir, dalam beberapa kejadian tuduhan penggunaan santet justru dapat diselesaikan melalui pengucapan sumpah pocong oleh pihak-pihak yang dituduh dengan dipandu oleh ulama setempat. 

Jadi menurut hemat kami penyelesaian tuduhan santet dapat diselesaikan dengan sumpah pocong oleh tersangka dan apabila tersangka tidak bersedia dilakukan sumpah pocong, barulah ia dapat dipidana sesuai dengan ketentuan yaitu 5 tahun. Selain itu, proses hukum terhadap tuduhan santet hanya dapat dilakukan atas dasar aduan dari pihak yang merasa dirugikan. Rumusan delik seperti ini menurut kami dapat mengakomodir kepentingan semua pihak. 


Semoga bermanfaat


Agus Susmoro,S.H. 








Senin, 18 Maret 2013

LIKA LIKU TRANSAKSI TANAH 

Beberapa hari ini kami sedang mendampingi klien yang akan melakukan pembelian beberapa bidang tanah di  Jakarta. Bagi beberapa orang akan menganggap itu hal yang mudah. Tinggal temui pemilik tanah, tawar menawar dan jika deal langsung ke PPAT. Tapi sebenarnya tidak semudah itu. Proses transaksi apapun harusnya dilakukan secara hati-hati,apalagi transaksi sebidang tanah. Harus ada due diligence dan legal audit guna mengetahui asal usul tanah dan kemungkinan adanya sengketa atas tanah tersebut. 

Setidaknya ini adalah beberapa langkah yang kami lakukan pada saat due diligence transaksi kemarin : 

Tahap  awal sebelum menuju ke transaksi tanah, meliputi proses pengumpulan dan check list dokumen dari pemilik tanah/calon penjual, yaitu bukti kepemilikan tanah, kartu tanda penduduk, kartu keluarga dll. Setelah fotocopy dokumen kami rasa sudah lengkap, kami melakukan analisa terhadap masing-masing dokumen yang ada, setelah itu kami melakukan analisa lapangan berdasarkan dokumen-dokumen yang ada, sebagai contoh dalam kasus kami kemarin karena dokumen kepemilikan yang dimiliki oleh pemilik adalah berupa Verponding Indonesia, kami mendatangi pihak kantor pertanahan setempat guna memastikan apakah bidang yang akan dibeli oleh klien sudah dimohonkan sertifikat. Kami juga melakukan investigasi ke kelurahan guna meminta surat tidak sengketa dan riwayat tanah. Bahkan kami mendatangi tetangga sekitar bidang tanahnya masuk ke dalam Verponding milik pemilik tanah guna memastikan bahwa tanah tersebut memang nantinya dapat dimohonkan haknya oleh klien kami sebagai pembeli. 

Selain itu, kami juga melakukan litigasi checking ke pengadilan dimana lokasi tanah berada guna memastikan apakah ada sengketa terkait tanah tersebut. Kami juga melakukan pengecekan ke Pengadilan Niaga untuk mengetahui apakah pemilik tanah atau isterinya terkait dalam sengketa kepailitan tertentu. Tidak hanya itu kami juga menyambangi Polda Metro Jaya bagian Harta Benda guna mendapat kepastian tidak ada proses pidana yang menyebabkan tanah tersebut sulit ditransaksikan. 

Setelah kami mendapat kepastian bahwa tidak ada masalah terkait objek dan pemilik, maka kami memberi kepastian kepada klien bahwa tanah tersebut clean secara hukum untuk dibeli. Akhirnya, alhamdulillah pada hari ini transaksi berhasil dilaksanakan dengan lancar. 


Semoga bermanfaat. 



Salam hangat, 


Agus Susmoro,S.H.


Senin, 11 Maret 2013

PASAL-PASAL KONTROVERSI DALAM KASUS RAFFI AHMAD 

Penangkapan Raffi Ahmad dan beberapa rekannya oleh BNN cukup mencengangkan kita semua. Raffi selama ini dikenal sebagai "good boy" oleh masyarakat luas. Kasus Raffi Ahmad nampaknya sudah tidak lagi menjadi permasalahan hukum, tetapi sudah berkembang sedemikian rupa hingga beberapa kalangan mempercayai ini merupakan rekayasa atau konspirasi. Asumsi ini terbukti dengan beredarnya transkrip sms yang diduga merupakan pembicaraan antara Yuni Shara dengan Kapolres Malang. Namun, terlepas dari itu semua tulisan ini hanya akan mengulas permasalahan Raffi Ahmad dari substansi kasus hukumnya. 

Pasal-pasal yang dikenakan

Diantara pasal-pasal yang dikenakan kepada Raffi Ahmad ada beberapa pasal yang secara hukum dapat dipermasalahkan, walaupun hal itu sebenarnya sudah masuk pada proses pembuktian nantinya, tetapi penerapan pasal ini akan sangat multitafsir. 

Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika :

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyedikan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana dendan paling sedikit Rp. 800 juta rupiah dan paling banyak Rp. 8 miliar rupiah" 

Pasal ini dikenakan terhadap Raffi dalam hubungannya dengan ditemukannya dua linting ganja di rumah Raffi, yang konon katanya di kamar Raffi. Pasal ini menjadi kontroversial mengingat berdasarkan berita yang beredar pada saat ditangkap Raffi sedang berada di lantai bawah, sedangkan kamar Raffi diatas. Selain itu, dua linting ganja adalah takaran untuk konsumsi pribadi. Namun, ketika diuji laboratorium Raffi terbukti negatif dari penggunaan ganja. Yang artinya dapat diasumsikan barang tersebut bukan milik Raffi. 

Hal inilah yang akhirnya Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika menjadi multitafsir yaitu pada frasa : "memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai..." . Frasa tersebut dapat ditafsirkan sangat luas oleh aparat penegak hukum. Selain itu ini sangat rawan untuk disalahgunakan oleh oknum aparat yang nakal demi keuntungan pribadi. Karena bisa saja kita tidak tahu teman kita adalah pemakai narkoba dan dia berkunjung ke rumah kita kemudian meninggalkan dua linting ganja di rumah kita, lalu apakah hal ini dapat dikategorikan sebagai memiliki atau menyimpan sebagaimana bunyi pasal tersebut ? 
Perbedaan penafsiran seperti ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak konstitusional seseorang, tidak hanya Raffi tetapi bisa saja orang-orang di sekitar kita. Untuk itu pasal ini sangat layak untuk diuji-materikan di Mahkamah Konstitusi apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. 


Pasal 127 ayat (1) huruf a :

"Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun"

Pasal ini dikenakan terkait penggunaan methylone yang merupakan turunan dari kathinone. Methylone ini menjadi perdebatan cukup hangat, apakah dikategorikan sebagai zat baru atau bukan. BNN tentu saja menganggap ini merupakan bagian dari kathinone yang bukan merupakan zat baru. Sedangkan di pihak lain ada yang berpendapat ini merupakan zat baru, walaupun bahan utama untuk membuatnya adalah kathinone karena memiliki struktur molekul yang berbeda dari zat asalnya. Selain itu, ini tidak diatur dalam  lampiran I UU Narkotika.

Dalam konteks hukum, BNN telah menafsirkan secara luas (ekstensif) pasal 127 ayat (1) huruf a dengan mengkategorikan methylone merupakan bagian dari kathinone, walaupun tidak diatur dalam lampiran I UU Narkotika.

Di sisi lain, dalam hukum pidana kita dikenal dengan asas legalitas yaitu seseorang tidak dapat dipidana tanpa ada dasar hukum yang melandasinya dan aturan pidana tidak dapat ditafsirkan secara analogi dimana penafsiran secara ekstensif merupakan bagian dari penafsiran secara analogi. Karena penafsiran secara analogi dalam ranah hukum pidana sangat membahayakan karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Akhirnya, mengenai penafsiran pasal ini sangat relevan untuk diuji-materikan di MK apakah bertentangan dengan UUD kita atau tidak.



Semoga bermanfaat

Agus Susmoro,S.H.