LIKA LIKU TRANSAKSI TANAH
Beberapa hari ini kami sedang mendampingi klien yang akan melakukan pembelian beberapa bidang tanah di Jakarta. Bagi beberapa orang akan menganggap itu hal yang mudah. Tinggal temui pemilik tanah, tawar menawar dan jika deal langsung ke PPAT. Tapi sebenarnya tidak semudah itu. Proses transaksi apapun harusnya dilakukan secara hati-hati,apalagi transaksi sebidang tanah. Harus ada due diligence dan legal audit guna mengetahui asal usul tanah dan kemungkinan adanya sengketa atas tanah tersebut.
Setidaknya ini adalah beberapa langkah yang kami lakukan pada saat due diligence transaksi kemarin :
Tahap awal sebelum menuju ke transaksi tanah, meliputi proses pengumpulan dan check list dokumen dari pemilik tanah/calon penjual, yaitu bukti kepemilikan tanah, kartu tanda penduduk, kartu keluarga dll. Setelah fotocopy dokumen kami rasa sudah lengkap, kami melakukan analisa terhadap masing-masing dokumen yang ada, setelah itu kami melakukan analisa lapangan berdasarkan dokumen-dokumen yang ada, sebagai contoh dalam kasus kami kemarin karena dokumen kepemilikan yang dimiliki oleh pemilik adalah berupa Verponding Indonesia, kami mendatangi pihak kantor pertanahan setempat guna memastikan apakah bidang yang akan dibeli oleh klien sudah dimohonkan sertifikat. Kami juga melakukan investigasi ke kelurahan guna meminta surat tidak sengketa dan riwayat tanah. Bahkan kami mendatangi tetangga sekitar bidang tanahnya masuk ke dalam Verponding milik pemilik tanah guna memastikan bahwa tanah tersebut memang nantinya dapat dimohonkan haknya oleh klien kami sebagai pembeli.
Selain itu, kami juga melakukan litigasi checking ke pengadilan dimana lokasi tanah berada guna memastikan apakah ada sengketa terkait tanah tersebut. Kami juga melakukan pengecekan ke Pengadilan Niaga untuk mengetahui apakah pemilik tanah atau isterinya terkait dalam sengketa kepailitan tertentu. Tidak hanya itu kami juga menyambangi Polda Metro Jaya bagian Harta Benda guna mendapat kepastian tidak ada proses pidana yang menyebabkan tanah tersebut sulit ditransaksikan.
Setelah kami mendapat kepastian bahwa tidak ada masalah terkait objek dan pemilik, maka kami memberi kepastian kepada klien bahwa tanah tersebut clean secara hukum untuk dibeli. Akhirnya, alhamdulillah pada hari ini transaksi berhasil dilaksanakan dengan lancar.
Semoga bermanfaat.
Salam hangat,
Agus Susmoro,S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar