PASAL-PASAL KONTROVERSI DALAM KASUS RAFFI AHMAD
Penangkapan Raffi Ahmad dan beberapa rekannya oleh BNN cukup mencengangkan kita semua. Raffi selama ini dikenal sebagai "good boy" oleh masyarakat luas. Kasus Raffi Ahmad nampaknya sudah tidak lagi menjadi permasalahan hukum, tetapi sudah berkembang sedemikian rupa hingga beberapa kalangan mempercayai ini merupakan rekayasa atau konspirasi. Asumsi ini terbukti dengan beredarnya transkrip sms yang diduga merupakan pembicaraan antara Yuni Shara dengan Kapolres Malang. Namun, terlepas dari itu semua tulisan ini hanya akan mengulas permasalahan Raffi Ahmad dari substansi kasus hukumnya.
Pasal-pasal yang dikenakan
Diantara pasal-pasal yang dikenakan kepada Raffi Ahmad ada beberapa pasal yang secara hukum dapat dipermasalahkan, walaupun hal itu sebenarnya sudah masuk pada proses pembuktian nantinya, tetapi penerapan pasal ini akan sangat multitafsir.
Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika :
"Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyedikan Narkotika Golongan I bukan tanaman,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun
dan pidana dendan paling sedikit Rp. 800 juta rupiah dan paling banyak Rp. 8
miliar rupiah"
Pasal ini dikenakan terhadap Raffi dalam hubungannya dengan ditemukannya dua linting ganja di rumah Raffi, yang konon katanya di kamar Raffi. Pasal ini menjadi kontroversial mengingat berdasarkan berita yang beredar pada saat ditangkap Raffi sedang berada di lantai bawah, sedangkan kamar Raffi diatas. Selain itu, dua linting ganja adalah takaran untuk konsumsi pribadi. Namun, ketika diuji laboratorium Raffi terbukti negatif dari penggunaan ganja. Yang artinya dapat diasumsikan barang tersebut bukan milik Raffi.
Hal inilah yang akhirnya Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika menjadi multitafsir yaitu pada frasa : "memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai..." . Frasa tersebut dapat ditafsirkan sangat luas oleh aparat penegak hukum. Selain itu ini sangat rawan untuk disalahgunakan oleh oknum aparat yang nakal demi keuntungan pribadi. Karena bisa saja kita tidak tahu teman kita adalah pemakai narkoba dan dia berkunjung ke rumah kita kemudian meninggalkan dua linting ganja di rumah kita, lalu apakah hal ini dapat dikategorikan sebagai memiliki atau menyimpan sebagaimana bunyi pasal tersebut ?
Perbedaan penafsiran seperti ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak konstitusional seseorang, tidak hanya Raffi tetapi bisa saja orang-orang di sekitar kita. Untuk itu pasal ini sangat layak untuk diuji-materikan di Mahkamah Konstitusi apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
Pasal 127 ayat (1) huruf a :
"Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun"
Pasal ini dikenakan terkait penggunaan methylone yang merupakan turunan dari kathinone. Methylone ini menjadi perdebatan cukup hangat, apakah dikategorikan sebagai zat baru atau bukan. BNN tentu saja menganggap ini merupakan bagian dari kathinone yang bukan merupakan zat baru. Sedangkan di pihak lain ada yang berpendapat ini merupakan zat baru, walaupun bahan utama untuk membuatnya adalah kathinone karena memiliki struktur molekul yang berbeda dari zat asalnya. Selain itu, ini tidak diatur dalam lampiran I UU Narkotika.
Dalam konteks hukum, BNN telah menafsirkan secara luas (ekstensif) pasal 127 ayat (1) huruf a dengan mengkategorikan methylone merupakan bagian dari kathinone, walaupun tidak diatur dalam lampiran I UU Narkotika.
Di sisi lain, dalam hukum pidana kita dikenal dengan asas legalitas yaitu seseorang tidak dapat dipidana tanpa ada dasar hukum yang melandasinya dan aturan pidana tidak dapat ditafsirkan secara analogi dimana penafsiran secara ekstensif merupakan bagian dari penafsiran secara analogi. Karena penafsiran secara analogi dalam ranah hukum pidana sangat membahayakan karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Akhirnya, mengenai penafsiran pasal ini sangat relevan untuk diuji-materikan di MK apakah bertentangan dengan UUD kita atau tidak.
Semoga bermanfaat
Agus Susmoro,S.H.
"Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun"
Pasal ini dikenakan terkait penggunaan methylone yang merupakan turunan dari kathinone. Methylone ini menjadi perdebatan cukup hangat, apakah dikategorikan sebagai zat baru atau bukan. BNN tentu saja menganggap ini merupakan bagian dari kathinone yang bukan merupakan zat baru. Sedangkan di pihak lain ada yang berpendapat ini merupakan zat baru, walaupun bahan utama untuk membuatnya adalah kathinone karena memiliki struktur molekul yang berbeda dari zat asalnya. Selain itu, ini tidak diatur dalam lampiran I UU Narkotika.
Dalam konteks hukum, BNN telah menafsirkan secara luas (ekstensif) pasal 127 ayat (1) huruf a dengan mengkategorikan methylone merupakan bagian dari kathinone, walaupun tidak diatur dalam lampiran I UU Narkotika.
Di sisi lain, dalam hukum pidana kita dikenal dengan asas legalitas yaitu seseorang tidak dapat dipidana tanpa ada dasar hukum yang melandasinya dan aturan pidana tidak dapat ditafsirkan secara analogi dimana penafsiran secara ekstensif merupakan bagian dari penafsiran secara analogi. Karena penafsiran secara analogi dalam ranah hukum pidana sangat membahayakan karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Akhirnya, mengenai penafsiran pasal ini sangat relevan untuk diuji-materikan di MK apakah bertentangan dengan UUD kita atau tidak.
Semoga bermanfaat
Agus Susmoro,S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar