Rabu, 27 Maret 2013

KONTROVERSI PASAL SANTET


KONTROVERSI PASAL SANTET

Pembicaraan RUU KUHP yang salah satu pasalnya adalah mengatur tentang santet beberapa hari ini telah mengisi ruang publik dan cukup mendapat perhatian besar dari masyarakat. Sebenarnya pengaturan tentang santet dalam hukum pidana kita bukanlah hal baru. KUHP kita dalam Pasal 546 telah mengatur tentang hal ini. Namun dengan redaksi dan ancaman hukuman yang berbeda. Pasal tersebut menyebutkan : 

"Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
1. barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib;

2. barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri."

Sedangkan dalam rumusan RUU KUHP delik ini dirumuskan sebagai berikut :

"Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau  fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Perumusan delik diatas dilakukan secara formil artinya yang dipidana bukan akibat dari suatu perbuatan tetapi justru perbuatannya yang dipidana. Bagi yang setuju pengaturan tentang pasal santet ini berpendapat pasal ini dianggap sebagai solusi atas kebutuhan sosial di masyarakat yang kepercayaan atas hal-hal ghaib masih berakar dan guna menghindari main hakim sendiri. Di lain pihak ada beberapa kalangan yang menganggap pengaturan tentang santet dalam RUU KUHP dikhawatirkan rawan kriminalisasi. 

Terlepas dari pro-kontra tersebut, kami berpendapat penyalahgunaan tentang ilmu hitam, santet, sihir atau apapun namanya perlu dilarang penggunaannya. Hal ini sebagai solusi paling ideal guna mengatasi kegelisahan  sosial di sebagian masyarakat kita yang masih percaya dengan hal-hal seperti itu dan tentu saja menghindari main hakim sendiri seperti yang sering terjadi di beberapa daerah. Selain itu, pada asasnya suatu undang-undang sudah seharusnya memiliki muatan sosiologis, artinya harus dapat mengakomodir akan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Namun, tidak hanya rumusan delik dan sanksinya saja yang harus diakomodir, dalam beberapa kejadian tuduhan penggunaan santet justru dapat diselesaikan melalui pengucapan sumpah pocong oleh pihak-pihak yang dituduh dengan dipandu oleh ulama setempat. 

Jadi menurut hemat kami penyelesaian tuduhan santet dapat diselesaikan dengan sumpah pocong oleh tersangka dan apabila tersangka tidak bersedia dilakukan sumpah pocong, barulah ia dapat dipidana sesuai dengan ketentuan yaitu 5 tahun. Selain itu, proses hukum terhadap tuduhan santet hanya dapat dilakukan atas dasar aduan dari pihak yang merasa dirugikan. Rumusan delik seperti ini menurut kami dapat mengakomodir kepentingan semua pihak. 


Semoga bermanfaat


Agus Susmoro,S.H. 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar