SUMPAH POCONG DALAM HUKUM KITA
Banyak yang bertanya kepada saya perihal postingan terakhir saya mengenai pasal santet. Dalam postingan tersebut saya sampaikan bahwa solusi atas tuduhan santet harus diselesaikan dengan sumpah pocong oleh pihak tertuduh. Apabila yang bersangkutan tidak bersedia, baru lah dikenakan sanksi pidana melalui proses hukum yang semestinya. Beberapa teman menganggap saya kurang rasional dan logis dalam memberikan solusi. Tulisan ini mencoba menjelaskan apa dan bagaimana kedudukan sumpah dalam hukum kita, termasuk sumpah pocong.
Bahwa suatu norma hukum ketika akan dirumuskan dalam suatu undang-undang harus dapat mengakomidir kenyataan-kenyataan sosiologis di masyarakat, baik itu larangannya maupun solusi penyelesaiannya. Di Indonesia terdapat ratusan suku yang masing-masing suku memiliki norma dan aturan adat yang dijunjung tinggi oleh para anggota masyarakat suku tersebut. Sudah seharusnya setiap undang-undang yang akan diberlakukan di negara kita harus diseleraskan dengan kenyataan hukum yang hidup di masyarakat yaitu hukum adat, begitu juga dengan usulan saya menerapkan sumpah pocong dalam penyelesaian tuduhan santet. Solusi ini merupakan win-win solution yang akan mereduksi timbulnya gejolak di masyarakat dan telah terbukti pada kejadian di beberapa daerah, dimana tidak ada aksi balasan dan kerusuhan ketika sumpah pocong sudah dilaksanakan.
Kedudukan sumpah sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa di pengadilan sebenarnya sudah ada di hukum perdata kita. Pasal 164 HIR yang menjadi salah satu pedoman hukum acara perdata menempatkan sumpah sebagai alat bukti ke-5. Pasal 177 HIR mendefinisikan sumpah sebagai keterangan yang diucapkan dengan khidmat bahwa jika orang yang mengangkat sumpah itu memberi keterangan yang tidak benar, ia bersedia untuk dikutuk Tuhan. Oleh karena itu maka sumpah adalah suatu cara untuk menguatkan suatu keterangan seseorang sebagai salah satu pihak yang berperkara. Sedangkan mengenai tata caranya tidak diatur dengan detail oleh undang-undang.Dengan diucapkan sumpah maka sengketa perkara antara para pihak dinyatakan selesai. Sumpah pocong dapat dikategorikan sebagai sumpah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut. Sehingga dengan demikian sumpah pocong menemukan posisinya dalam ranah hukum kita. Hanya saja, kali ini diterapkan dalam hukum pidana atau hukum acara pidana kita, khusus sebagai penyelesaian tuduhan santet saja.
Demikian kira-kira pendapat saya. Hanya sekedar pendapat dan urun saran saja. Semoga bermanfaat !
Salam,
Agus Susmoro,S.H.
Kedudukan sumpah sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa di pengadilan sebenarnya sudah ada di hukum perdata kita. Pasal 164 HIR yang menjadi salah satu pedoman hukum acara perdata menempatkan sumpah sebagai alat bukti ke-5. Pasal 177 HIR mendefinisikan sumpah sebagai keterangan yang diucapkan dengan khidmat bahwa jika orang yang mengangkat sumpah itu memberi keterangan yang tidak benar, ia bersedia untuk dikutuk Tuhan. Oleh karena itu maka sumpah adalah suatu cara untuk menguatkan suatu keterangan seseorang sebagai salah satu pihak yang berperkara. Sedangkan mengenai tata caranya tidak diatur dengan detail oleh undang-undang.Dengan diucapkan sumpah maka sengketa perkara antara para pihak dinyatakan selesai. Sumpah pocong dapat dikategorikan sebagai sumpah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut. Sehingga dengan demikian sumpah pocong menemukan posisinya dalam ranah hukum kita. Hanya saja, kali ini diterapkan dalam hukum pidana atau hukum acara pidana kita, khusus sebagai penyelesaian tuduhan santet saja.
Demikian kira-kira pendapat saya. Hanya sekedar pendapat dan urun saran saja. Semoga bermanfaat !
Salam,
Agus Susmoro,S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar