MENYOAL DASAR HUKUM DANA KETAHANAN ENERGI
Menteri ESDM Sudirman Said dalam
keterangan persnya hari Rabu (23/12/2015) di Kompleks Istana Kepresidenan mengumumkan
harga BBM terbaru yang akan berlaku secara efektif mulai tanggal 5 Januari
2015. Yang menjadi daya tarik dalam penurunan harga BBM kali ini bukan
permasalahan berapa rupiah penurunannya tetapi kebijakan Pemerintah mengenai
dana ketahanan energi yang akan dibebankan kepada harga BBM baru yang besarnya
variatif tergantung jenis BBM yang dibeli. Untuk premium, jenis BBM yang paling
banyak dikonsumsi oleh masyarakat akan dipungut sebesar Rp. 150,- per liter.
Sudirman Said mengatakan bahwa dana ketahanan energi merupakan amanat
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi.
Menuai Pro Kontra
Kebijakan baru pemerintah
tersebut menuai pro kontra di masyarakat. Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum Tata
Negara mempersoalkan kebijakan tersebut karena menurutnya pungutan tersebut
tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurut Yusril, Penganggaran tersebut
dengan sendirinya harus dengan persetujuan DPR dan DPRD. Pasal 30 Undang-undang
Tentang Energi memang menegaskan ketentuan lebih lanjut tentang biaya riset
untuk menemukan energi baru dan terbarukan harus diatur dengan PP.Namun, hingga
kini PP tersebut masih belum ada.
Kritikan yang disampaikan Yusril
sangat menarik karena secara prinsip memang Pemerintah tidak dapat begitu saja
menerapkan kebijakan tersebut tanpa melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan
DPR dan mengenai hal itu sudah ditegaskan oleh Sudirman Said.
Dasar Hukum
Yusril mengatakan bahwa kebijakan pemerintah mengenai
pungutan tersebut tidak memilik dasar
hukum yang jelas karena Pasal 30 UU Tentang Energi yang dijadikan acuan Menteri
ESDM belum terbit peraturan pemerintahnya sebagaimana diamanatkan oleh pasal
tersebut. Padahal kebijakan pemerintah terkait pendanaan untuk terjaminnya
ketersediaan energi sudah ada aturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional. Dalam PP tersebut memang
tidak ada penyebutan dana ketahanan energi, tetapi disebutkan dalam Pasal 27
ayat (3) PP tersebut bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong
penguatan pendanaan untuk menjamin ketersediaan Energi, pemerataan
infrastruktur Energi, pemerataan akses masyarakat terhadap Energi, pengembangan
Industri Energi nasional, dan pencapaian sasaran Penyediaan Energi serta
Pemanfaatan Energi. Kemudian lebih lanjut diatur dalam Pasal 27 ayat (5) huruf
b bahwa salah satu cara untuk penguatan pendanaan penyediaan energi adalah
dengan menerapkan premi pengurasan energi fosil untuk pengembangan energi. Jadi
sebenarnya yang dipungut oleh Pemerintah sebesar Rp. 150,- per liter itu
merupakan premi pengurasan energi fosil yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pengembangan
energi nasional dan pencapaian sasaran penyediaan energi. Oleh karena premi
tersebut menjadi salah satu komponen dalam menentukan harga BBM, maka mekanisme
penganggarannya pun harus dilakukan melalui RAPBN dengan terlebih dahulu
konsultasi dengan DPR. (AS)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar