Sabtu, 26 Desember 2015

Menyoal Dasar Hukum Dana Ketahanan Energi





MENYOAL DASAR HUKUM DANA KETAHANAN ENERGI

Menteri ESDM Sudirman Said dalam keterangan persnya hari Rabu (23/12/2015) di Kompleks Istana Kepresidenan mengumumkan harga BBM terbaru yang akan berlaku secara efektif mulai tanggal 5 Januari 2015. Yang menjadi daya tarik dalam penurunan harga BBM kali ini bukan permasalahan berapa rupiah penurunannya tetapi kebijakan Pemerintah mengenai dana ketahanan energi yang akan dibebankan kepada harga BBM baru yang besarnya variatif tergantung jenis BBM yang dibeli. Untuk premium, jenis BBM yang paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat akan dipungut sebesar Rp. 150,- per liter. Sudirman Said mengatakan bahwa dana ketahanan energi merupakan amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi.

Menuai Pro Kontra
Kebijakan baru pemerintah tersebut menuai pro kontra di masyarakat. Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum Tata Negara mempersoalkan kebijakan tersebut karena menurutnya pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurut Yusril, Penganggaran tersebut dengan sendirinya harus dengan persetujuan DPR dan DPRD. Pasal 30 Undang-undang Tentang Energi memang menegaskan ketentuan lebih lanjut tentang biaya riset untuk menemukan energi baru dan terbarukan harus diatur dengan PP.Namun, hingga kini PP tersebut masih belum ada.
Kritikan yang disampaikan Yusril sangat menarik karena secara prinsip memang Pemerintah tidak dapat begitu saja menerapkan kebijakan tersebut tanpa melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan mengenai hal itu sudah ditegaskan oleh Sudirman Said.

Dasar Hukum

            Yusril mengatakan bahwa kebijakan pemerintah mengenai pungutan tersebut  tidak memilik dasar hukum yang jelas karena Pasal 30 UU Tentang Energi yang dijadikan acuan Menteri ESDM belum terbit peraturan pemerintahnya sebagaimana diamanatkan oleh pasal tersebut. Padahal kebijakan pemerintah terkait pendanaan untuk terjaminnya ketersediaan energi sudah ada aturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional. Dalam PP tersebut memang tidak ada penyebutan dana ketahanan energi, tetapi disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) PP tersebut bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong penguatan pendanaan untuk menjamin ketersediaan Energi, pemerataan infrastruktur Energi, pemerataan akses masyarakat terhadap Energi, pengembangan Industri Energi nasional, dan pencapaian sasaran Penyediaan Energi serta Pemanfaatan Energi. Kemudian lebih lanjut diatur dalam Pasal 27 ayat (5) huruf b bahwa salah satu cara untuk penguatan pendanaan penyediaan energi adalah dengan menerapkan premi pengurasan energi fosil untuk pengembangan energi. Jadi sebenarnya yang dipungut oleh Pemerintah sebesar Rp. 150,- per liter itu merupakan premi pengurasan energi fosil yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pengembangan energi nasional dan pencapaian sasaran penyediaan energi. Oleh karena premi tersebut menjadi salah satu komponen dalam menentukan harga BBM, maka mekanisme penganggarannya pun harus dilakukan melalui RAPBN dengan terlebih dahulu konsultasi dengan DPR. (AS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar